MANFAAT MEREK BAGI PERUSAHAAN
Merek merupakan sinyal yang dikenakan oleh entrepreneur terhadap barang yang dihasilkan sebagai sinyal pengenal. Apabila Anda adalah salah satu pelaku usaha, mendaftarkan merek dagang atas produk atau jasa perusahaan Anda memudahkan penjual didalam memproses pesanan dan menelusuri masalah yang timbul. Merek bisa mengimbuhkan pertolongan hukum atas kelebihan yang dimiliki oleh suatu produk. Untuk menyadari langkah mendaftarkan merek, Anda bisa klik disini. Lalu, apa saja ya kegunaan yang diperoleh dari pendaftaran merek produk atau jasa perusahaan?
1. SEBAGAI ALAT PROMOSI PERUSAHAAN
Merek merupakan alat promosi bagi produsen barang atau jasa untuk menjajakan produk bersama merek yang telah didaftarkan. Terdapat sejumlah langkah yang perlu di lewati tatkala hendak mendaftarkan merek dagang. Tanpa merek, suatu iklan atau promosi barang atau jasa tidak akan efektif, lantaran orang menjadi bertanya-tanya soal produk manakah suatu iklan itu ditampilkan. Merek berguna untuk mempromosikan produk atau jasa lumayan hanya bersama menyebut merknya saja, pembeli segera mengetahui produk yang perusahaan Anda tawarkan. Merek berguna sebagai jaminan atas kualitas produk atau jasa jasa proteksi merek jasa proteksi merek .
2. PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUK DAN JASA
Secara konsep, merek bisa menjadi pertolongan atas sebuah produk atau jasa sehabis merek tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Berbeda bersama hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (orisinalitas). Menurut Undang-Undang, merek merupakan sinyal yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, didalam wujud dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam aktivitas perdagangan barang dan atau jasa.
3. HAK EKSKLUSIF MEREK
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka selagi khusus bersama memanfaatkan sendiri merek tersebut atau mengimbuhkan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. UU Merek dan Indikasi Geografis mengimbuhkan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk bisa memanfaatkan sendiri mereknya atau mengimbuhkan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan mereknya.
4. MENCEGAH AKSI PEMBAJAKAN MEREK DAN PENGGUNAAN TANPA HAK
Anda bisa terjerat masalah hukum jika memanfaatkan merek orang lain tanpa izin. Oleh dikarenakan itu, pendaftaran merek ke Direktorat Merek DJKI akan mengimbuhkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Prinsip pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek nya lah yang diakui sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek. Berdasarkan pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, kalau berlangsung pembajakan merek dan pemakaian tanpa hak maka pemilik merek terdaftar bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
5. SEBAGAI PEMBEDA DENGAN PRODUK PERUSAHAAN LAIN
Merek berguna sebagai penanda suatu barang atau jasa untuk membedakannya bersama barang atau jasa yang lain, kegunaan lain dari merek adalah sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud. Jika menyebut susu formula bersama merek Procal Gold, Enfagrow, atau Promil Gold maka akan terbayang kualitas susu formula yang optimal sekaligus level harganya. Inilah salah satu kegunaan merek yaitu ciri khas suatu produk dari perusahaan khusus dan terhitung reputasi perusahaan.
6. MEMILIKI HAK PENGAJUAN PEMBATALAN MEREK
Apabila Anda hendak mengajukan keberatan terhadap merek dagang yang sama layaknya produk perusahaan Anda miliki, Anda bisa mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan terhadap pokoknya atau keseluruhannya bersama merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga. Suatu merek yang tidak didaftarkan dan tidak meraih sertifikasi maka merek tersebut akan enteng diambil alih pihak lain.