
Apa itu UD dan bagaimana definisi resminya?
Sebelum membahas tentang Usaha Dagang (UD), topik tentang kepemilikan perseorangan harus dibahas terlebih dahulu.
Kepemilikan tunggal adalah jenis perusahaan di mana satu orang menjalankan bisnis secara pribadi dan tidak ada perbedaan hukum antara pemilik dan badan usaha. UD setara dengan kepemilikan tunggal; itu adalah bentuk perusahaan paling sederhana di Indonesia. Itu dapat dengan mudah didirikan oleh satu orang tanpa masalah hukum. Siapapun dapat mendirikan UD dengan melengkapi dokumen melalui notaris, serta mengurus penerimaan dokumen izin usaha. Notaris perlu melihat domisili perusahaan (tempat perusahaan akan berlokasi), KTP, mungkin beberapa dokumen lain, dan stempel perusahaan.
Dokumen apa yang diperlukan untuk Mendirikan Kepemilikan Tunggal?
Dokumen adalah objek yang paling penting untuk verifikasi dan untuk mendirikan bisnis baru seperti kepemilikan tunggal. Ini adalah dokumen-dokumen berikut yang diperlukan untuk menyiapkan UD:
Nama:
Nama harus diidentifikasi. Seseorang harus mendaftar dengan nama itu untuk menjadikan nama merek perusahaan.
Nomor Identifikasi Pemberi Kerja:
Pemilik kepemilikan tunggal harus mendaftar untuk Nomor Identifikasi Pemberi Kerja.
Merek dagang:
Merek sangat penting dalam mendirikan perusahaan perseorangan di Indonesia. Dengan memilih nama yang sesuai dan mendapatkan merek dagang untuk menjaga keamanan dan keselamatan bisnis, pesaing lain tidak akan dapat menggunakan nama yang diusulkan setelah bisnis didaftarkan. Merek dagang juga membuat pemilik bisnis aman dari pesaing jika nama bisnis menjadi merek.
Lisensi bisnis:
Mereka yang memulai bisnis baru harus memiliki izin dari bisnis itu. Lisensi memungkinkan pemilik bisnis untuk bertanggung jawab atas produk atau layanan bisnis yang disediakan oleh pemilik sebagai pemilik tunggal.
Apa keuntungan memiliki perusahaan perseorangan?
Ada banyak keuntungan memiliki kepemilikan perseorangan. Beberapa kelebihannya adalah sebagai berikut:
- Kontrol perusahaan
Keuntungan utama dalam memiliki kepemilikan tunggal adalah bahwa pemilik perusahaan memiliki kendali penuh. Pemilik tidak perlu membayar kerugian atau penalti yang tidak perlu. Pemilik bertanggung jawab penuh atas keberhasilan atau kegagalan kepemilikan tunggal.
- Semua keuntungan yang diterima oleh pemilik
Ini adalah keuntungan paling penting dalam memiliki kepemilikan tunggal. Pemilik kepemilikan tunggal akan menerima semua keuntungan yang diperoleh. Pemilik kepemilikan tunggal tidak perlu membayar apa pun dari keuntungan ini kepada siapa pun.
- Biaya awal yang rendah
Mereka yang memulai kepemilikan tunggal akan menemukan bahwa biaya awal sangat rendah. Juga tidak perlu membayar biaya tambahan untuk pendaftaran atau biaya tetap lainnya.
- Pribadi
Kepemilikan tunggal memiliki tingkat privasi yang tak tertandingi oleh jenis bisnis lainnya. Informasi yang pemiliknya tidak ingin dibagikan kepada orang lain dapat dirahasiakan. Semua informasi untung dan rugi juga dapat dirahasiakan.
- Kemudahan penutupan
Mereka yang kepemilikan tunggalnya mengalami kerugian alih-alih keuntungan mungkin ingin menutup bisnisnya. Orang-orang seperti itu dapat dengan mudah mengakhiri bisnis tanpa batasan apa pun.
- Pengetahuan tentang semua keadaan bisnis
Orang-orang yang memiliki kepemilikan tunggal akan mengetahui semua kemungkinan keadaan yang mungkin dihadapi bisnis mereka.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.