
Tidak setiap perusahaan perdagangan yang telah didirikan di Indonesia memerlukan SUIP sebelum dapat mulai melakukan kegiatan perdagangannya. Jika perusahaan perdagangan melakukan kegiatan usaha non-perdagangan di atas kegiatannya di bidang perdagangan, perusahaan tersebut tidak diharuskan untuk menerima SUIP sebelum penyetelannya selesai. Kantor cabang perusahaan dagang juga tidak wajib memiliki SUIP. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa undang-undang perusahaan Indonesia mendefinisikan perusahaan-perusahaan ini sebagai unit dari perusahaan induk. Mereka bahkan dapat ditugaskan oleh perusahaan induk untuk melakukan kegiatan bisnis yang sama sekali tidak terkait dengan perdagangan. Oleh karena itu, kantor cabang perusahaan dagang tidak perlu mendapatkan SUIP. Kantor perwakilan perusahaan dagang juga dikecualikan dari persyaratan SUIP. Ini karena mereka secara resmi didefinisikan sebagai perusahaan yang bertindak atas nama kantor pusat perusahaan mereka. Dengan demikian, ada kemungkinan juga kantor perwakilan tidak melakukan kegiatan perdagangan. Artinya, Menurut Jasa Pendirian kantor perwakilan perusahaan dagang tidak wajib memiliki SUIP.
Informasi Penting Bagi Mereka yang Memulai Perusahaan Dagang di Indonesia
Daftar Investasi Negatif
Semua pemilik perusahaan dagang di Indonesia harus mematuhi Daftar Negatif Investasi Indonesia. Daftar Negatif Investasi dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai metode untuk melindungi kepentingan bisnis Indonesia. Daftar ini menyebutkan bisnis yang melarang investasi asing.
Untuk informasi lebih lanjut tentang masalah ini, konsultasikan dengan spesialis korporat lokal Indonesia kami dari Paul Hype Page & Co yang berpengalaman dan berpengalaman dalam menangani masalah tersebut.
Nomor Identifikasi Pabean
Sesuai dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setiap perusahaan perdagangan harus memiliki nomor identifikasi pabean yang dikeluarkan oleh DJBC agar sesuai dengan peraturan kepabeanan Indonesia. Nomor pengenal pabean ini berlaku jika perusahaan telah aktif melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan terakhir.
Kegiatan Usaha Per Lisensi
Izin perusahaan perdagangan yang diberikan oleh pemerintah hanya dapat digunakan untuk satu jenis kegiatan usaha. Untuk mulai melakukan kegiatan usaha lain, pemilik perusahaan dagang harus mengajukan dan menerima lebih banyak izin.